Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Putri Arab Saudi Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

Kompas.com - 18/06/2020, 08:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah menerima tersangka dan berkas perkara kasus dugaan penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud dari Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2020).

"Kejari Gianyar telah menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kita secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo di Gianyar, Rabu.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya, Pelaku Sempat Bakar Mayat Korban

Kedua tersangka yakni EAH dan EMC memiliki hubungan keluarga, yakni ibu dan anak. Kejari Gianyar juga menerima sejumlah barang bukti seperti beberapa unit mombil dan surat kepemilikan lahan.

"Barang bukti unit mobil sudah kita titipkan di Rupbasan Denpasar karena kami tak memadahi menempatkan mobil tersebut," kata dia.

Agung mengatakan pelimpahan dilakukan kepada Kejari Gianyar karena menyesuaikan lokasi kejadian.

Kedua tersangka akan ditahan di Polres Gianyar. Tersangka akan dilimpahkan ke PN Gianyar setelah jaksa penuntut umum meneyelesaikan dakwannya.

"Persidangan menggunakan protokol kesehatan sesuai massa pandemi Covid-19," kata Agung.

Menurut Agung, ibu dan anak itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Mereka berjanji akan membangun villa di Tampaksiring, Gianyar. Putri Arab Saudi pun mengirimkan uang sebesar 36 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 550 miliar.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Dinyatakan Lengkap

Tapi, kedua tersangka tak membangun vila yang dijanjikan itu. Uang tersebut dipakai membeli tanah dan mobil.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com