Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya, Pelaku Sempat Bakar Mayat Korban

Kompas.com - 18/06/2020, 08:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap YF, pelaku pembunuhan Monik (26), terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es.

Pelaku ditangkap setelah kabur ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Mojokerto.

Baca juga: Pembunuh Terapis di Surabaya Ditangkap, Mengaku Bayar Pijat Pakai Uang Kuliah

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Keluarga pun kooperatif dalam penangkapan itu.

"Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," kata Hartoyo di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).

Kronologi

Pelaku pembunuhan berinisial YF itu mengaku memesan layanan pijat lewa media sosial.

Mahasiswa jurusan teknik sipil di salah satu universitas di Surabaya itu sepakat layanan pijat seharga Rp 900.000. Tarif itu untuk layanan selama 90 menit.

Kepada polisi, YF mengaku menggunakan uang SPP kuliah untuk membayar layanan pijat itu.

Korban pun tiba di rumah kontrakan YF di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah memberikan layanan pijat selama 45 menit, korban menawarkan jasa layanan tambahan.

"Saya bayar pijatnya 900 ribu. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya.

YF menerima tawaran itu. Ia mengaku tak menyetubuhi korban. Namun, korban meminta tambahan uang Rp 300.000 untuk layanan itu.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuh Terapis Pijat yang Ditemukan Tewas Dalam Kardus Kulkas

"Belum sempat bersetubuh. Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," kata dia.

Mereka bertengkar. Korban berteriak minta tolong. YF pun membekap mulut korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com