Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kenaikan Tarif Listrik, Tagihan Melonjak meski Penggunaan Berkurang dan Penjelasan Direktur PLN

Kompas.com - 18/06/2020, 05:30 WIB
Setyo Puji

Editor

Menyikapi hal itu, pihaknya mengaku akan meminta klarifikasi kepada PLN UP3 Tanjungpinang.

Pasalnya, dari informasi yang ada, pihak PLN berdalih tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Kami ingin tahu sistem perhitungannya dan bagaimana angka ini bisa tercipta hingga meningkat di luar seperti biasanya," kata Jupri.

Penjelasan Direktur PLN

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di hadapan Komisi VII DPR RI menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik.

Bahkan, ia mengatakan, kenaikan listrik yang dilakukan PLN terakhir kali pada Januari 2017. Kebijakan kenaikan itu pun yang melakukan adalah pemerintah dan anggota DPR.

Menurut dia, lonjakan tarif listrik yang dialami pelanggan saat ini lebih diakibatkan dari adanya skema pencatatan tagihan dan meningkatnya konsumsi pelanggan saat pandemi corona.

Soal skema pencatatan tagihan listrik, dia menjelaskan, selama pandemi ini dilakukan penghitungan dengan rata-rata konsumsi tiga bulan terakhir.

Baca juga: Di Hadapan DPR, Bos PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang

Dengan skema itu, ada perbedaan dengan konsumsi listrik sebenarnya.

"Sebagian besar realisasi lebih besar dari tagihan yang diberikan. Selisih tersebut diberikan setelah melakukan catat meter," ujar Zulkifli.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah memberikan relaksasi kepada pelanggan.

Mereka yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan tagihan listrik itu bisa mencicil pembayarannya selama tiga bulan.

"Meskipun secara keuangan skema tersebut akan menambah beban PLN, langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang sedang mengalami fase sulit tidak mendapatkan beban akibat kenaikan," ucapnya.

Penulis : Hadi Maulana, Rully R. Ramli | Editor : Abba Gabrillin, Bambang P. Jatmiko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com