SAMARINDA, KOMPAS.com – Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis penjara 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, Agus dituntut jaksa 15 tahun penjara.
Setelah mengetok palu, hakim memberi kesempatan kepada Agus atas putusan tersebut.
“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.
Baca juga: Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selain Agust, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay juga divonis 11 bulan penjara.
Vonus tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.
Keduanya, menurut, Majelis Hakim, terlibat makar secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol
Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sidang putusan vonis terhadap Alexander Gobay dipimpin Hakim Pujiono, Agnes Hari Nugraheni, dan Arif Wicaksono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.