LAMPUNG, KOMPAS.com – Penyidikan kasus anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Lampung Timur telah dihentikan oleh kepolisian.
Pelaku pembunuhan, AM (28) dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh ibu kandungnya UK (58) .
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, keputusan untuk menghentikan perkara pembunuhan itu diambil setelah pihaknya menerima hasil observasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa.
Baca juga: Samosir Bersih dari Virus Corona, Bupati Bocorkan Rahasianya
“Hasil observasi RSJ Kurungan Nyawa, pelaku mengalami gangguan skizofrenia paranoid,” kata Faria saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Faria mengatakan, dari keterangan RSJ Kurungan Nyawa, skizofrenia paranoid adalah salah satu tipe skizofrenia yang pengidapnya mengalami delusi.
Menurut Faria, berdasarkan Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum.
“Jadi, Polres menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Faria.
Lebih lanjut, Faria mengatakan, pelaku AM telah dikirim oleh keluarga untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Lampung Timur membacok ibu kandungnya sendiri usai menanyakan di mana korban menyimpan golok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.