Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras Tersangka Korupsi Rp 700 Juta, 6 Polisi Diperiksa Propam Polda NTT

Kompas.com - 17/06/2020, 17:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

"Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, kepada sejumlah wartawan, di Mapolda NTT, Rabu (17/6/2020).

Johannes menuturkan, Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Johannes, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Terlibat Korupsi Benih Bawang Merah Rp 9,6 Miliar, 8 Orang Ditangkap Polisi

"Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia.

Johannes berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT.

Karena, kata Johannes, Kapolda NTT telah berkomitmen bahwa penyidik tidak boleh melakukan pemerasan kepada para saksi maupun tersangka kasus apapun.

Jika terbukti melakukan pemerasan, kata Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.

"Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat, karena sudah melanggar profesi kita sebagai anggota Polri," tegas Johannes.

Secara terpisah, Joao Meco selaku Kuasa Hukum Baharuddin Tony, menyebut, kliennya diperas oleh penyidik polisi dengan angka mencapai Rp 700 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com