Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembebasan Nazaruddin, Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin hingga Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 17/06/2020, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nazaruddin mantan Bendara Umum Partai Demokrat dinyatakan bebas bersyarat. Ia diperkanankan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) setelah

Ia menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen pas Kemnkumham Rika Apriyanti, Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 14 Agustus 2020.

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Namun pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutape mengusulkan agar Nazarudin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020. Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020) dilansir dari Tribunnews.com.

Rika mengatakan usul dari Kalapas Sukamiskin disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir, selama dua bulan.

Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari

"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.

Sementara itu Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan meski belun dinyatakan bebas murni, saat ini Nazaruddin tengah berada di Jakarta untuk menemui keluarganya.

"Dia di Jakarta bertemu anak istrinya," kata Budi.

Menurut Budi, hal itu tidak menjadi masalah karena warga binaan yang menjalani CMB harus memberikan keterangan dan melaporkan kepergiannya kepada pembimbing. Itu pun kepergiannya hanya sebatas di dalam negeri.

"Kalau keluar negeri belum boleh. Bisa saja hanya harus dengan izin menteri," ujar Budi.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Nazaruddin Sudah Lunasi Denda Rp 1,3 Miliar

Bayar denda Rp 1,3 miliar

Ilustrasi DendaThinkstock Ilustrasi Denda
Selain itu Kabag Humas dan Umum Ditjen pas Kemnkumham Rika Apriyanti menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda yang totalnya sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara iti Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris menyebut bahwa Nazaruddin mendapat remisi sebanyak 45 bukan lebih.

"Kalau saya baca didata/ SK CMB (cuti menjelang bebas) yang bersangkutan jumlah remisinya 45 bulan 120 hari" kata Aris dihubungi melalui telepon, Rabu (17/06/2020).

Baca juga: Nazaruddin Bebas, Ketua DPP Demokrat: Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

Remisi didapat Nazaruddin sejak tahun 2013 yakni remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com