Menurut Sukarja, pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar narkoba di Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.
"Disinyalir AMI ini mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Dasan Agung Kota Mataram, untuk di edarkan di Lombok Timur, jadi ini semacam pesan berantai, ada yang memesan sabu pada anak anggota dewan ini, dan dia memesan kembali ke jaringan pengedar atau bandar di Mataram, " jelasnya.
Baca juga: Warga di Mataram Dilarang Bermain Layangan, Satpol PP: Kami akan Tindak Tegas
Saat diperiksa, AMI yang merupakan anak salah satu anggota DPRD Lombok Timur itu menunduk dan menghindari wartawan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 15,5 gram sabu, sejumlah plastik pembungkus, uang tunai Rp 1,08 juta yang diduga hasil transaksi, peluru airsoft gun, ponsel, dan sepeda motor salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.