MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AMI (24), DH (38), dan AR (29). Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan anak dari anggota DPRD Lombok Timur.
Ketiganya ditangkap di rumah AMI yang merupakan anak anggota DPRD Lombok Timur tersebut di Desa Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang di Surabaya
Mereka ditangkap saat membungkus paket sabu untuk diedarkan.
"Salah satu dari pelaku yang kami tangkap, salah satunya adalah putra anggota DPRD Lombok Timur, mereka tertangkap di rumah salah satu tersangka, putra anggota dewan ini," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja di Polda NTB, Mataram, Rabu (17/5/2020).
Sukarja mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, AMI diduga kuat memiliki hubungan dengan pengedar narkoba di Kota Mataram
Kasus narkoba itu terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim pun diturunkan mengawasi aktivitas ketiga pelaku.
Sukarjaya menjelaskan kronologi penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu itu.
Menurutnya, polisi membuntuti DH dan AR yang berjalan menuju rumah AMI pada Minggu (14/5/2020).
Baca juga: Kawasan Wisata Lombok Barat Tutup, Ratusan Kendaraan hendak Berkunjung Dipaksa Putar Balik
Ketika digerebek, ketiga pelaku itu sedang memasukkan 15,5 gram sabu ke dalam beberapa plastik kecil.
"Mereka bertiga diamankan dan dibawa ke Polda NTB untuk menjani pemeriksaan. Ketiganya merupakan kawan yang bersama sama menjalani bisnis narkoba," jelas Sukarja.