Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Terdakwa Kerusuhan, 816 Personel TNI-Polri dan Rantis Bersiaga di Jayapura

Kompas.com - 17/06/2020, 13:45 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 816 personel gabungan TNI dan Polri berjaga di beberapa titik di Kota Jayapura, menjelang sidang putusan tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura hari ini, Rabu (17/6/2020).

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Jelang Putusan Terdakwa Kerusuhan Jayapura, Polisi Siapkan Langkah Antisipasi

"Ada 816 personel baik Polri maupun TNI yang disiapkan di beberapa titik di Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, di Jayapura, Rabu.

Gustav mengatakan, pasukan disiagakan karena muncul selebaran dan pesan berantai melalui aplikasi pesan instan.

Selebaran dan pesan itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk turun ke jalan menuntut pembebasan tujuh terdakwa kasus kerusuhan itu.

Namun, Gustav memastikan, tak ada peningkatan status keamanan meski ratusan personel telah bersiaga di Kota Jayapura.

"Tidak ada siaga satu seperti mana yang telah disampaikan oleh Polda," kata Gustav.

Kapolres Jayapura Kota itu menekankan, personel bersiaga untuk mengantisipasi penolakan terhadap putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa itu.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Jayapura, 53,88 Persen Berasal dari Kelurahan Hamadi

"Yang jelas kami siapkan personel guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan itu yang dapat berakibat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," kata dia.

 

Selain itu, Polda Papua juga menurunkan beberapa kendaraan taktis seperti barakuda dan water canon untuk menjaga keamanan.

Kendaraan taktis itu tersebar di beberapa titik seperti Abepura dan Perumnas 3 Waena.

Hingga pukul 11.00 WIT, terdapat dua titik konsentrasi massa di Kota Jayapura.

Baca juga: Lebih 50 Persen Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Sembuh, Ini Salah Satu Rahasianya

Mereka berada di depan gerbang Auditorium Universitas Cenderawasih dan Perumnas 3 Waena.

Sebelumnya diberitakan, tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura dituntut hukuman penjara selama lima sampai 17 tahun pada Jumat (5/6/2020).

Tujuh terdakwa itu adalah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok,  Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com