Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Kompas.com - 17/06/2020, 13:41 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Seorang suami di Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tega membunuh istrinya dengan kapak karena terbakar cemburu.

Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan melukai tangan kirinya, juga dengan kapak.

Informasi yang dihimpun, pembunuhan dilakukan tersangka Heri (29) kepada istrinya, W (24) terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku cemburu dan emosi karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim. Korban dibunuh pada saat sedang tidur.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya benar. Sudah kita konferensi pers," katanya, melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (17/6/2020). 

Baca juga: Merasa Kurang Disayang, Ibu Ini Gantung Diri, Tinggalkan Secarik Kertas Permintaan Maaf

Dikatakannya, kekerasan dalam rumah tangga ini tergolong sadis dan karenanya pelaku patut diberikan ganjaran yang setimpal terlebih lagi korban tersebut merupakan istri dari tersangka.

Dijelaskannya, Heri melakukan perbuatan tersebut berawal dari kecemburuannya terhadap istrinya (W).

Istri baru pulang dari Malaysia

Heri yang baru pulang dari Malaysia merasa perilaku istrinya sudah berubah dan kurang harmonis dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.

Emosi dan cemburunya memuncak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Heri menebas korban menggunakan kapak hingga tewas lalu meninggalkan korban. Heri berlari ke rumah neneknya dan membuang kapak yang sebelumnya digunakannya untuk menebas korban.

Di rumah neneknya, Heri mengambil sebilah kapak lalu mencoba bunuh diri dengan mengkampakkan pergelangan tangan kirinya.

“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Madiun Siap Terapkan New Normal di Sentra Ekonomi Baru

Lengan kiri diamputasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik. Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com