Sanksi untuk sektor usaha
Menurut Irvan, pengenaan sanksi dalam perwali itu hanya diberikan untuk sektor usaha.
Saksi dimulai dengan teguran lisan. Lalu, ada paksaan pemerintah berupa pengentian kegiatan jika melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Tetap Ada Jam Malam Selama Masa Transisi Menuju New Normal di Sidoarjo
"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha," ujar dia.
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur Estiningtyas Nugraheni, mengapresiasi berbagai langkah yang dilakukan gugus tugas dan Pemkot Surabaya.
Salah satunya dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perwali.
Menurut Ketua IKA FKM Unair ini, sanksi yang diberlakukan Pemkot Surabaya lebih konstruktif.
"Pada umumnya, masyarakat menaati sanksi itu karena takut. Sedangkan jika mereka dibuat mengerti dan memahami serta sadar, maka akan ada hubungan secara psikilogis bahwa dia akan mendukung langkah itu, sehingga efek jeranya akan lebih permanen," kata dia.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya
Ia menilai, sanksi yang diberlakukan Pemkot Surabaya dengan meniadakan denda lebih efektif dan permanen. Sebab, kepatuhan masyarakat berlandaskan kesadaran masing-masing individu.
"Menurut saya, Surabaya secara struktur kemasyarakatannya cukup siap melakukan ini, karena bisa digerakkan hatinya. Bu Wali saya yakin sangat paham soal ini, dan beliau sangat bisa mengelola warganya," jelas Esti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.