Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Tak Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Masa Transisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/06/2020, 11:24 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi menuju fase new normal atau tatanan kehidupan baru.

Langkah ini berbeda dengan aturan yang diterapkan dua wilayah Surabaya Raya lainnya, yakni Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Dua kabupaten itu menerapkan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengungkap alasan Risma tak mau memberi denda kepada para pelanggar.

Baca juga: Menko PMK Minta Kepala Daerah Berguru Penanganan Covid-19 kepada Risma

Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, bukan untuk warga.

"Situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya, karena itu Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Aturan itu dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Menurut Irvan, kesadaran masyarakat paling dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19. Risma, kata dia, percaya masyarakat Surabaya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ketika kesadaran di tengah masyarakat itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya," ujar Irvan.

Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Masa Transisi di Gresik, Dihukum Kerja Sosial atau Denda Rp 150.000

Irvan menyebut, Risma selalu mengajak seluruh elemen masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

Pemkot Surabaya juga berharap masyarakat saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com