Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Edy Rahmayadi untuk Mal dan Pasar Saat New Normal

Kompas.com - 17/06/2020, 11:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Draf konsep new normal atau tatanan hidup baru di Provinsi Sumatera Utara sedang dikaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

Setelah rampung, Pemprov Sumut akan mengusulkan penerapannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu dibuat, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta para pelaku usaha termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar tradisional menyiapkan diri untuk penerapan normal baru.

Baca juga: Murid Belajar di Rumah, Tagihan Listrik Sekolah Ini Malah Melonjak

"Saat ini kita dalam posisi transisi. Sebelumnya, kita harus melakukan edukasi kepada masyarakat, di antaranya mal dan pasar yang harus mematuhi aturan," ucap Edy saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (16/6/2020).

Sanksi bagi yang melanggar

Edy mengingatkan bahwa dalam penerapan aturan protokol kesehatan, Gugus Tugas di Sumut akan menjatuhkan sanksi denda kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi.

Landasan hukumnya akan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan wali kota.

Aturan penerapan protokol kesehatan di pasar dan mal meliputi pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung dan pemakaian masker serta pelindung wajah.

Selain itu, sterilisasi, penyedian cek suhu tubuh, sarana mencuci tangan, hand sanitizer dan sarung tangan.

Baca juga: Viral Video Perawat Covid-19 Meninggal, Diberi Penghormatan Terakhir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com