TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ika yang merupakan guru SMP Negeri 6 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendatangi Posko Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Posko BPSK tersebut dibuat untuk warga Tanjungpinang yang terkena lonjakan tagihan listrik.
Kedatangan Ika ke posko itu untuk melaporkan keluhannya terhadap tagihan listrik di SMPN 6 Tanjungpinang.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Ini Kata Sekda Tanah Datar
Sebab, meski tidak ada aktivitas di sekolah karena siswa belajar di rumah, tagihan listrik di sekolah tersebut malah melonjak.
Saat dihubungi, Ika mengaku tidak habis pikir, kenapa tagihan listrik di sekolah tempatnya mengajar malah bisa melonjak.
Selama pandemi Covid-19, tidak hanya murid, bahkan para guru juga bekerja dari rumah masing-masing.
Ika menjelaskan sebelum adanya pandemi Covid-19, pihak sekolah hanya membayar tagihan listrik sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, setelah pandemi ini, tagihan naik menjadi Rp 4,3 juta per bulan.
"Seharusnya turun, tapi ini malah naik," kata Ika melalui telepon, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Ditegur Tak Pakai Masker, Sopirnya Pukul Karyawan Hotel
Ika telah melaporkan masalah ini ke BPSK dan diketahui oleh PPNS Pemkot Tanjungpinang.
Sementara itu, Koordinator BPSK dan PPNS Jupri Helmi mengaku sudah banyak yang melaporkan mengenai lonjakan tagihan listrik yang terjadi selama pandemi corona ini.
Laporan dan pengaduan yang disampaikan pihak sekolah akan menambah data untuk dilakukan uji petik.
Menurut Jupri, saat ini sudah ada 27 warga termasuk sekolah negeri yang membuat pengaduan.
“Kita lihat ada sekolah yang tidak aktif pun bisa melonjak, tentu ini menjadi uji petik kita nantinya dalam melakukan penyidikan,” kata Jupri melalui telepon, Rabu.
Menurut Jupri, pada Rabu siang ini pihaknya akan mendatangi Kantor PLN UP3 Tanjungpinang guna meminta dan menggali informasi dari mereka.
"Kami ingin tahu sistem perhitungannya dan bagaimana angka ini bisa tercipta hingga meningkat di luar seperti biasanya," kata Jupri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.