Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Ini Kata Sekda Tanah Datar

Kompas.com - 17/06/2020, 09:48 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Altri menjelaskan, jika ada indikasi kerugian negara, maka ada waktu 2 kali 30 hari untuk mengembalikannya.

"Jika lewat, maka baru diproses oleh penegak hukum. Bisa kejaksaan langsung atau kepolisian," ujar Altri.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang diduga dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar.

"Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanah Datar Tatang Hermawan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Tatang menyebutkan, pihaknya menargetkan Senin depan, berkasnya bisa lengkap dan diserahkan ke Inspektorat.

"Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap kita serahkan ke inspektorat. Nanti kita kabari," jelas Tatang.

Dalam kasus ini, pelapor menduga ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan.

Setidaknya dari hasil penyelidikan itu terdapat ada 13 poin kejanggalan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com