PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi perambahan hutan atau illegal logging terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Namun, pelaku perambahan tersebut belum berhasil ditangkap oleh aparat berwajib.
Menurut Babinsa Koramil 04 Pangkalan Kuras Kodim 0313/KPR, Serka Samsul, aktivitas illegal logging di TNTN diduga sudah berlangsung selama sebulan.
"Dugaan aktivitas illegal logging ini sudah berjalan lebih kurang satu bulan," ucap Serka Samsul kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
"Namun, saat ini aktivitas tersebut berhenti setelah kami temukan lokasinya. Dan kita akan terus memantau aksi perambahan hutan ini."
Baca juga: BBKSDA Riau: 7 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Ternyata Ada Pemodalnya
Dia menjelaskan, hari ini pihaknya bersama Polsek Ukui kembali melakukan kroscek ke lokasi illegal logging, setelah ditemukan sejak beberapa hari lalu.
Saat itu, petugas sedang melakukan patroli karhutla dan menemukan sejumlah kayu-kayu raksasa bernilai jual tinggi tersebut telah ditebang.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kubik kayu yang sudah diolah dan siap diangkut oleh pelaku.
Tapi, sayangnya pelaku sudah kabur sebelum petugas sampai ke lokasi.
"Jadi hari ini, kami cek kembali ke lokasi untuk memastikan apakah pelaku masih beraktivitas di lokasi. Namun, pelaku tidak kami temukan. Sedangkatan kayu yang ditebang dan diolah masih ada di lokasi," sebut Samsul.
Dia menyebutkan, jenis kayu hutan yang dirambah oleh pelaku seperti kayu durian burung, kulim, merbau, mentangor dan resak.
Baca juga: Terbakar Cukup Parah, Berikut 5 Hal tentang Taman Nasional Tesso Nilo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.