Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Anggota TNI Ditusuk Pengendara Motor, Polisi Terjunkan Tim Gabungan dan Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 17/06/2020, 06:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dilami seorang anggota TNI AD bernama Serda Yulianto di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pasalnya, ia menjadi korban penusukan oleh pengendara motor yang diketahui bernama Yani (30), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Insiden penusukan itu terjadi pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat luka tusuk yang dideritanya, Serda Yulianto harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Menegur pengendara motor

Ilustrasi pengendara sepeda motor.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengendara sepeda motor.

Kapolsek Muara Beliti AKP Dedy Purma Jaya mengatakan, kasus penusukan yang dialami anggota Babinsa Lawang Agung tersebut bermula saat korban menegur pelaku.

Pasalnya, korban saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Tugumulyo-Lubuk Linggau, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti hendak ditabrak.

Mengetahui tersangka ugal-ugalan saat berkendara itu, korban berusaha menegurnya agar lebih berhati-hati.

Mendapat teguran itu, tersangka justru tak terima lalu menusuknya.

"Korban sempat berhenti dan turun dari motor. Saat mendekat, pelaku langsung mendadak mencabut pisau dan menusuk korban," kata Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Anggota TNI Ditusuk karena Tegur Pengendara Motor yang Ugal-ugalan

Polisi bentuk tim gabungan

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Setelah melakukan penusukan itu, tersangka diketahui langsung melarikan diri.

Sementara korban yang terluka akibat tusukan pisau itu, langsung dievakuasi warga ke rumah sakit.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung langsung melakukan olah TKP bersama dengan Kodim 0406 Musi Rawas.

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan olah TKP itu, polisi langsung menerjunkan tim gabungan dan berhasil membekuk pelaku.

"Dari pemeriksaan pelaku ini juga ternyata sempat mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Motif penusukan ini, karena pelaku tak senang ditegur korban karena mengendarai motor secara ugal-ugalan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com