KOMPAS.com - T berusia 72 tahun warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di RS Wiyung Sejahtera pada Minggu (7/6/2020).
Keluarga kemudian meminta T dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebraon dekat dengan tempat tinggalnya.
Jenazah T yang dimasukkan ke dalam peti kemudian diantar oleh petugas rumah sakit hingga di depan pintu TPU. Setelah itu petugas disebutkan langsung meninggalkan lokasi
Keluarga T dan warga kemudian berinisiatif memakamkan sendiri jenazah T. Saat pemakaman, warga meggunakan jas hujan untuk mengantisipasi penularan viris corona.
Warga mengklaim peti terbuka secara tak sengaja. Keluarga dan warga terkejut saat jenazah T hanya dibalut kain popok dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
Foto jenazah yang menggunakan popok tersebut kemudian viral di media sosial.
Ketua RW Kebraon Supriyo mengatakan pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke pihak rumah sakit dan melaporkan ke Gugus Tugas Surabaya.
"Belum lapor ke Gugus Tugas Surabaya. Konfirmasi dulu ke rumah sakit seperti itu lalu saya lapor ke Gugus Tugas Surabaya," ujar dia.
Setelah itu jenazah dimasukkan ke dalam kantong dan peti yang ditutup rapat serta dikunci dengan sekrup.
Terkait penggunaan popok, Merry menjelaskan hal tersebut untuk mencegah keluarnya cariran dari tubuh bagian bawah.
Pihak rumah sakit juga menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air.
Baca juga: ASN Berstatus PDP Meninggal, 117 Pegawai Dinas Pendidikan Gresik Jalani Rapid Test
ia mengatakan pemulasaran jenazah PDP tersebut sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Panduan itu menyebut bahwa jenazah (Covid-19) ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan.
Baca juga: Seorang PDP yang Pulang dari Surabaya Meninggal, Sempat Menolak Dirawat di RS