Terakhir, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban diketahui saat istrinya sedang memasak di dapur.
Melihat istrinya lengah, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," ujar Kamsudi.
Baca juga: Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa
Setelah berhasil diamankan, Kamsudi mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kediri Kota.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara korban, diketahui saat ini mengalami trauma atas perbuatan bejat ayahnya tersebut.
Polisi, kata dia, akan melakukan pendampingan hingga korban kembali pulih.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.