KOMPAS.com- Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar, Sumatera Barat dilaporkan lantaran diduga melakukan korupsi anggaran Covid-19.
Dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi pada dana belanja tidak terduga (BTT).
Ditemukan 13 poin kejanggalan dari penggunaan BTT di Tanah Datar.
Kejaksaan pun menyelidiki hal tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas
Mereka melaporkan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar.
Laporan tersebut dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei 2020.
Penganggaran yang dilaporkan adalah penggunaan dana belanja tak terduga (BTT).
"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat," kata Aldoris.