Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI Ditusuk karena Tegur Pengendara Motor yang Ugal-ugalan

Kompas.com - 16/06/2020, 19:59 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi korban penusukan setelah menegur salah seorang yang mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Anggota TNI yang menjadi korban tersebut diketahui bernama Serda Yulianto yang merupakan Babinsa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolsek Muara Beliti AKP Dedy Purma Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Fakta Polisi Ditusuk Saat Tidur, Senjata Diduga Dirampas, Terjunkan Tim Gabungan

 

Mulanya, korban sedang melintas di Jalan Raya Tugumulyo-Lubuk Linggau, Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, saat melintas, sepeda motor yang dikendari oleh korban nyaris ditabrak oleh tersangka bernama Yani (30) yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Serda Yulianto pun akhirnya berhenti dan menegur pelaku agar mengendarai motor secara benar. Akan tetapi pelaku marah dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau.

"Korban sempat berhenti dan turun dari motor. Saat mendekat, pelaku langsung mendadak mencabut pisau dan menusuk korban," kata Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Dedy menerangkan, usai menikam Serda Yulianto, pelaku langsung kabur. Sementara korban diselamatkan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.

Pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan olah TKP bersama Kodim 0406 Musi Rawas. 

Hasilnya, tim gabungan mendapatkan tersangka bernama Yani (30) yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Dari pemeriksaan pelaku ini juga ternyata sempat mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Motif penusukan ini, karena pelaku tak senang ditegur korban karena mengendarai motor secara ugal-ugalan," ujar Kapolsek.

Baca juga: Usai Makan Bersama, Seorang Polisi Ditusuk Temannya Saat Sedang Tidur

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com