Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

Kompas.com - 16/06/2020, 19:29 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang berumur di atas 45 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah terutama ke daerah pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) bagian kedelapan pola hidup baru perjalanan dinas atau bisnis. 

Pasal 38 aturan tersebut berbunyi sebagai berikut. 

"Pola hidup baru kegiatan perjalanan dinas atau bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf g dilakukan oleh pejabat/ASN atau masyarakat dilakukan dengan persyaratan." 

Baca juga: Bupati Sukabumi Akui Ada 3 Pejabat ASN yang Rapid Test-nya Reaktif

Berikut syarat-syaratnya. 

A. Melajukan pemeriksaan kepada pejabat/ASN atau masyarakat yang melakukan perjanan dinas.

B. tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis apabila mengalami gejala, demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

C. tidak melakukan perjalanan dinas/bisnis kedaerah yang memiliki penyebaran Covid-19 dengan masif.

D. pejabat/masyarakat yang melakukan perjalanan tidak memiliki serius atau berusia di atas 45 tahun.

Baca juga: Pemerintah Minta ASN, Karyawan BUMN, dan Swasta yang Punya Komorbid serta Lanjut Usia Kerja di Rumah

E. pejabat atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dinas/bisnis memahami dampak Covid-19.

F. selama perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib rutin mencuci tangan, melakukan physical distancing dan mematuhi protokol kesehatan.

G. setelah melakukan perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila daerah yang dituju ada indikasi Covid-19, melakukan physical distancing dengan orang lain termasuk keluarga.

Ikut aturan Kemenpan RB

Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, perjalanan dinas atau bisnis yang dilakukan oleh pejabat dan ASN atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan pemantauan dan isolasi mandiri.

"Aturan tersebut berdasarkan dari Kemenpan RB, kita hanya menjalankan saja," ujar Sekda Kota Padang Amasrul ke sejumlah media, Senin (15/6/2020).

Sebagai tambahan informasi, pola hidup baru di Kota Padang dimulai sejak 12 Juni 2020.

Sedangkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 sudah disosialisasikan sejak 8-12 Juni 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com