Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Menko PMK, Risma Ungkap Cara Mengatasi Penyebaran Covid-19 di Surabaya

Kompas.com - 16/06/2020, 19:12 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaparkan cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Selasa (16/6/2020).

Saat itu, Risma menjelaskan bahwa setelah PSBB tidak diperpanjang, ia langsung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Dalam Perwali tersebut, dijelaskan secara detail tentang berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga Kota Surabaya.

"Dalam Perwali itu, sangat detail Pak, tentang protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga di berbagai bidang. Saya yakin kalau itu semua bisa diterapkan dengan baik, kami yakin akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," kata Risma, kepada Menko PMK Muhajir di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Selasa.

Baca juga: Dokter di Madura dan Orangtuanya Meninggal karena Corona, Istri dan Bayi Positif

Dalam kesempatan itu, Risma menngakui data terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Surabaya memang tinggi.

Namun, menurut Risma, tingginya kasus Covid-19 di Surabaya lantaran pihaknya masif menggelar rapid test dan tes swab massal gratis di berbagai titik di Kota Pahlawan.

Menurutnya, tes massal ini sangat penting untuk mencari dan melacak siapa saja yang terkena Covid-19 atau yang sudah aman.

Sampai hari ini, tes Covid-19 massal masih berlangsung dan telah dilakukan selama 19 hari.

"Jadi, kami memang mencari Pak. Sebab, kalau tidak kami cari, orang-orang yang terkena virus itu akan tambah bahaya," ujar Risma.

Risma juga bersyukur karena mendapat bantuan mobil laboratorium dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com