Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi soal Protokol Kesehatan di Pesantren Direvisi, Ini Kata Wagub Jabar

Kompas.com - 16/06/2020, 17:45 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur soal protokol kesehatan di Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menerbitkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020.

Dalam aturan sebelumnya, arahan penerapan protokol di lingkungan pesantren sempat menuai polemik.

Dalam Kepgub itu tercantum kesediaan pengelola pesantren untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Bupati Akui Keterbatasan Petugas

Selain itu, pengelola pesantren juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.

Dalam pasal lainnya juga disebutkan bahwa santri, kiai, ustaz, asatidz, tamu dan pihak lainnya di lingkungan pondok pesantren wajib menunjukkan surat sehat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, revisi Kepgub dilakukan setelah ia mendapat masukan dari kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Uu dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Uu menyebut, Kepgub yang sebelumnya tidak lahir secara tiba-tiba.

Pemprov Jabar terlebih dahulu membuat draf yang langsung disampaikan kepada kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, hingga komunitas pesantren.

"Ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap pesantren dan juga demi kemaslahatan umat, serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," kata Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format surat pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Hal itu untuk menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat, sehingga apabila pesantren tidak menyepakati, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub, selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," kata Uu.

Selain mengeluarkan protokol kesehatan, menurut  Uu, pihaknya akan memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test.

Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan, hal itu masih dalam tahap pembahasan.

"Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP dan bantuan," kata Uu.

"Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada klaster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayang kan di Jabar sekarang (angka reproduksi) sudah di bawah 1 persen," kata Uu.

Adapun Kepgub berisi 15 protokol kesehatan umum, 5 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz dan pihak lain dan 7 protokol di masjid.

Kemudian, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Selain wajib mengikuti protokol resmi, pengurus ponpes juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri.

Selain itu, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Gugus Tugas di kabupaten/ kota masing-masing.

Adapun dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 berisi anjuran memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Bagi kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang masuk ke pesantren harus menaati protokol umum. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Di tempat ibadah, pengurus tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum.

Saat shalat, jemaah harus menjaga jarak minimal 1 meter, serta menghindari kontak fisik.

Sementara itu selama aktivitas belajar, metode tugas kelompok, praktik olahraga, dan penggunaan sarana-prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.

Sementara di tempat santri menginap dilarang berbagi kasur, berbagai makanan dan minuman, serta barang-barang bekas pakai lainnya.

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, pihak yang kontak dengan orang yang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com