Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi soal Protokol Kesehatan di Pesantren Direvisi, Ini Kata Wagub Jabar

Kompas.com - 16/06/2020, 17:45 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur soal protokol kesehatan di Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menerbitkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020.

Dalam aturan sebelumnya, arahan penerapan protokol di lingkungan pesantren sempat menuai polemik.

Dalam Kepgub itu tercantum kesediaan pengelola pesantren untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Bupati Akui Keterbatasan Petugas

Selain itu, pengelola pesantren juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.

Dalam pasal lainnya juga disebutkan bahwa santri, kiai, ustaz, asatidz, tamu dan pihak lainnya di lingkungan pondok pesantren wajib menunjukkan surat sehat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, revisi Kepgub dilakukan setelah ia mendapat masukan dari kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

"Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Uu dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Uu menyebut, Kepgub yang sebelumnya tidak lahir secara tiba-tiba.

Pemprov Jabar terlebih dahulu membuat draf yang langsung disampaikan kepada kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, hingga komunitas pesantren.

"Ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap pesantren dan juga demi kemaslahatan umat, serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," kata Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format surat pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Hal itu untuk menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat, sehingga apabila pesantren tidak menyepakati, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.

"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub, selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," kata Uu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com