MATARAM, KOMPAS.com- Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan pembatalan kawin sejenis yang dilakukan Muh dan Mit, dua warga asal Lombok Barat, NTB.
Pihak JPN Kejati NTB dan Kejari Mataram telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, Senin (15/6/2020).
"Kenapa Jaksa membatalkan perkawinan, ini berdasarkan pada pasal 26 bahwa perkawinan bisa dibatalkan, di antaranya keluarganya, suami istri, dan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Tak Sadar Nikahi Laki-laki, Pengantin Pria Rugi Rp 20 Juta, Keluarga Menanggung Malu
Nanang menjelaskan, perkawinan Muh dan Mit tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 Dasar Perkawinan.
Pasal itu menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebelumnya diberitakan, Muh dan Mit menikah sah secara agama dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama pada 2 Juni 2020.
Baca juga: Geger Pernikahan Sejenis, Ketahuan Saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita
Pada akad nikahnya, Muh menghabiskan biaya pernikahan dengan Mit sebesar Rp 20 juta.
Pada malam pertama Mit enggan untuk berhubungan badan dengan alasan yang tidak jelas, sehingga timbul kecurigaan sang suami atas identitas Mit.
Setelah diselidiki, ternyata Mit seorang laki-laki.
Muh kemudian melaporkan Mit ke polisi dengan pasal penipuan.
Saat ini Mit telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melangga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.