GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik menangkap empat pengedar uang palsu berinisial AAS (25), ES (50), NA (48), dan CW (49).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pengungkapan berawal saat AAS coba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di sebuah toko yang ada di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 10 Juni 2020.
Pemilik toko yang curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Driyorejo.
Baca juga: Orangtua Meninggal karena Covid-19, Istri dan Anak Terjangkit, Dokter D: Corona Bukan Rekayasa
Setelah diperiksa, uang yang dibelanjakan ternyata palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AAS.
Hasil dari pemeriksaan terhadap AAS, tiga pelaku lain akhirnya ditangkap, termasuk CW yang berperan sebagai pelaku pembuat uang palsu.
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pembuat uang palsu di kediaman CW di Kediri.
"Kita juga meminta keterangan dari Bank Indonesia selaku saksi ahli untuk memastikan jika ini memang uang palsu dan sekaligus meminta keterangan terkait peredaran uang palsu," ucap Arief saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Belajar Bisa di Mana Saja, Bahkan ketika Berada di Ruang Isolasi Covid-19
Uang palsu yang disita dari AAS berjumlah Rp 19 juta pecahan Rp 100.000 serta Rp 837.000 uang asli hasil kembalian uang yang sudah dibelanjakan.
Kemudian dari ES uang pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp13 juta, dari NA Rp14 juta, dan CW Rp 12 juta serta Rp 3,5 juta uang asli yang diduga hasil kejahatan.
Polisi juga menyita printer, meja sablon berikut bahan pendukung lainnya, pembuat logo di uang palsu, serta kertas yang diduga digunakan sebagai bahan uang palsu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan