Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin yang Dijual Online

Kompas.com - 16/06/2020, 13:05 WIB
Candra Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Jawa Barat, mengungkap peredaran obat tanpa izin.

Polisi berhasil menyita sebanyak 247.618 butir berbagai jenis obat.

"Tersangka bertransaksi melalui akun jual beli online," ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yani saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Misteri 2 Kapal Hilang di Laut Bangka Terjawab Setelah 12 Jam Pencarian

Melda menjelaskan, ada dua tersangka yang telah diamankan. Masing-masing yakni MR (21) warga Brebes yang tinggal di Kota Banjar dan I warga Jakarta Timur.

Menurut Melda, awalnya petugas menangkap MR di kontrakannya di Mekarsari, Kecamatan Banjar, Sabtu (9/5/2020).

MR diduga kerap menjual barang farmasi berupa obat jenis hexymer.

Saat penggeledahan, petugas mendapati 220 butir obat hexymer di kediaman MR.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku membeli obat tersebut secara online.

"Membeli lewat akun online," kata Melda.

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Petinggi Sunda Empire Segera Diadili

Tersangka MR mengaku membeli obat tersebut dari tersangka I. Barang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Usep Supian melacak tersangka I dengan berkordinasi ke kantor jasa ekspedisi yang berada di Rawamangun dan Pisangan, Jakarta Timur.

"Kami melakukan metode undercover buy ke akun online tersebut," kata Melda.

Setelah mengintai beberapa saat, pada Kamis (11/6/2020), pukul 15.30 WIB, tersangka I mendatangi kantor ekspedisi di Pisangan untuk mengirim barang.

"Kami berhasil menangkap tersangka I saat mengirim barang di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Pisangan, Jakarta Timur," kata Melda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com