Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Lindungi Bandarnya, Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan Napi di Nusakambangan

Kompas.com - 16/06/2020, 12:06 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Seorang pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Wonogiri, Jawa Tengah, memberikan keterangan palsu.

H alias Acong (44) warga Kabupaten Karanganyar mengaku operasinya selama ini dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambangan.

Namun saat diselidiki lebih dalam lagi, Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo memastikan keterangan Acong palsu.

“Sebelumnya dia mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambangan, saat kami melakukan pengembangan, ternyata tidak benar,” katanya kepada TribunSolo.com, Senin (15/6/2020).

Baca juga: BNN Bongkar Kasus Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap

Suharjo mengatakan, Acong mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang berada di Semarang.

“Motif dia berbohong untuk melindungi yang di atasnya (bandar),” imbuhnya.

“Kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak Lapas Nusakambangan, terkait hal tersebut, dan menyimpulkan pelaku ini berbohong,” jelasnya.

Saat ini Polres Wonogiri masih menyelidiki jaringan Acong ini.

Baca juga: Penjelasan Dirjen PAS soal Pemindahan 41 Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Acong (44) bersama kedua rekannya berinisial JN (42) dan SW (40) warga Karanganyar ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Mereka kedapatan membawa paket sabu, lengkap dengan alat hisapnya, saat petugas melakukan pengeledahan di area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.

 

Acong mengaku dia dikendalikan oleh seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan.

“Saya berhubungan lewat WA (WhatsApp),” kata Acong di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

Dari transaksi itu, Acong kemudian akan diberikan lokasi pengambilan narkoba yang dipesan.

“Nanti saya dikasih alamat, dan tinggal ambil. Terakhir saya ambil paket itu di Sukoharjo. Satu paket, saya bisa ambil untung Rp 50.000,” imbuhnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Usai Berhubungan Intim dengan Pacar

Acong mengaku baru tiga kali bertransaksi dengan jaringan Nusakambangan itu, karena tergiur keuntungan.

Dia pernah ditangkap karena kasus yang sama.

Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengedar Sabu yang Tertangkap di Wonogiri Ngaku Dikendalikan Napi Nusakambangan, Polisi: Dia Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com