Sebelumnya, ketiga petinggi Sunda Empire tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja membuat keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar Erlangga.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire dan satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Dalam kepengurusannya, ada sekitar 1.000-an anggota Sunda Empire yang tersebar di Lampung hingga Aceh.
Untuk membiayai kegiatanya, para anggota memberikan iuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.