BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut jadwal, sidang perdana terhadap pimpinan Sunda Empire akan segera digelar pada 18 Juni 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.
Baca juga: Misteri 2 Kapal Hilang di Laut Bangka Terjawab Setelah 12 Jam Pencarian
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.
Masing-masing adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.
Baca juga: Penjelasan Lengkap KSAU soal Penyebab Pesawat Tempur Jatuh di Riau
Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.