BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat tiga petinggi Kerajaan Sunda Empire segera disidangkan pada 18 Juni 2020. Sebelumnya, berkas kasus sudah dinyatakan selesai (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, penyidik telah merampungkan berkas kasus SE pada tanggal 20 April 2020 lalu.
"Sudah P21, tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/06/2020).
Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke JPU pada 20 April 2020.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tak Dipenuhi, Ini Alasan Polisi
Sementara itu Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdaftar dengan no perkara: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.
Tiga terdakwa yang akan disidang yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama Kamis, 18 Juni 2020," kata Wasdi.
Menurutnya, ketiga pimpinan SE tersebut didakwa dengan pasal berlapis sebagai berikut.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 15 UU No. 1 Th. 1946 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pasca-Kasus Sunda Empire, Warga Sunda Tasikmalaya Berkumpul di Galunggung
Mereka didakwa atas kesengajaan menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Tiga petinggi Sunda Empire tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.