Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesultanan Pontianak Serahkan Dokumen Sejarah Sultan Hamid II ke Polda Kalbar

Kompas.com - 15/06/2020, 22:11 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, melengkapi bukti laporan kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang menyebut Sultan Hamid II penghianat bangsa dan tak layak dijadikan pahlawan.

Daniel Edward Tangkau, pengacara yang mewakili Kesultanan Pontianak mengatakan, mereka telah menjalani prosedur hukum terkait pelaporan tersebut.

"Prosedur hukum sudah kita jalani, silakan polisi menyelidiki masalah ini dengan benar, dudukan permasalahan hukum dengan benar, itu harapan kami," kata Daniel, Senin (15/6/2020).

Daniel menilai, Sultan Hamid II merupakan sosok yang sangat dihargai dan dihormati seluruh masyarakat Kalbar.

"Siapa yang memviralkan, siapa yang menyebarluaskan, apakah itu betul-betul perkataan Hendropriyono atau tidak, itu semua akan diselidiki sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Daniel.

Baca juga: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Video tentang Sultan Hamid II

Sementara itu, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie mengatakan, seluruh keluarga besar Keraton Kadariah Pontianak merasa tidak terima dan mengecam pernyataan Hendropriyono.

Dia mempertanyakan dasar Hendropriyono membuat pernyataan seperti itu.

“Kami akan menyiapkan dokumen sejarah untuk membantah seluruh pernyataan Hendropriyono. Satu bundel dokumen itu akan diserahkan ke Polda Kalbar," ucap Mahmud.

Pernyataan Hendropriyono, kata dia, bukan hanya mencemarkan nama baik Sultan Hamid II, tapi juga merupakan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan Barat.

Dia mengimbau masyarakat menahan diri, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami, keluarga besar Sultan Hamid II berharap kasus ini ditangani secara serius dan adil," pinta Mahmud.

Baca juga: Bantah Pernyataan Hendropriyono, Ketua Yayasan: Sultan Hamid II Punya Jasa Besar Bagi Indonesia

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, setelah melengkapi laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian.

Jika keterangan saksi dan alat bukti cukup, mereka akan melakukan gelar perkara.

"Nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan status lebih lanjut untuk kasus ini. Kita akan pelajari dulu semua kelengkapan unsur-unsur yang diperlukan dalam suatu proses pidana," kata Donny.

Diberitakan, beredar video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

Dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

"Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II ini bukannya pejuang bangsa Indonesia,” jelas Hendropriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com