Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video TikTok Tarian Ular Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan Diproses Majelis Etik

Kompas.com - 15/06/2020, 17:54 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis etik Pempkab Bondowoso memproses kasus video TikTok yang dibuat Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso Harry Patriantono bersama seorang wanita.

Majelis etik terdiri dari bupati, wabup, sekda, badan kepegawaian daerah (BKD) dan inspektorat.

Plt Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno mengatakan, video kepala dinas tersebut masuk kode etik ASN yang diatur dalam PP 54 tahun 2004.

“Kami tidak melakukan pemanggilan pada Pak Harry,” kata Agus kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Viral Video Tiktok Tarian Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan di Atas Meja Kantor Dinas

Pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti video dan pemberitaan untuk dianalisis.

Inspektorat tidak ingin gegabah dalam mememutuskan kasus tersebut.

Agus juga meminta agar masyarakat menunggu putusan dari majlis kode etik.

Berbeda dengan pelanggaran kedisiplinan yang masuk ranah inspektorat, pihaknya bisa memberikan sanksi bila ada pelanggaran disiplin ASN.

“Kecuali nanti tentang disiplin PNS itu ranah Inspektorat. Sekarang ranahnya majelis kode etik,” ucap dia.

Baca juga: Video Tarian TikTok-nya di Atas Meja Kantor bersama Seorang Perempuan Viral, Pejabat Bondowoso Akui Khilaf

Plt Kepala BKD Bondowoso Wawan menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso, Harry Patriantono menjadi sorotan warga setelah membuat video TikTok bersama seorang perempuan di kantornya.

Belakangan diketahui perempuan tersebut merupakan teman Harry. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com