LUWU UTARA, KOMPAS.com - MA (20), warga Luwu Timur ditangkap kedapatan membawa satu paket sabu saat membesuk SD, seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mappideceng-Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, (15/06/2020).
Kepala Rutan Kelas llB Masamba Iskandar Djamil mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam botol sabun cair merek Citra yang dibawa MA seorang pembesuk asal Kabupaten Luwu Timur.
“Paket yang diduga sabu tersebut ditemukan petugas saat MA ingin membesuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas llB Masamba,” kata Iskandar, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/06/2020) sore.
Baca juga: Pantau Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Bupati Luwu Utara Tinjau Puskesmas Rampi
Menurut Iskandar, setelah menemukan sabu-sabu tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak polisi untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, kami juga akan melakukan pendalaman terhadap nara pidana yang menjadi tujuan pengunjung tersebut," ucap Iskandar.
Dia menjelasakan, narapidana berinisial SD menjalani hukuman pidana selama 4 tahun 5 bulan kasus narkoba.
“Pengetatan ke dalam rutan bagi pembesuk akan ditingkatkan baik dengan menggunakan alat Xray maupun dengan penggeledahan badan,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Tekankan New Normal Bukan Pelonggaran Protokol Kesehatan
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Ferasmus Rande mengatakan untuk kasus tersebut pihaknya tengah mengembangkannya.
“Sementara ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, dan pelakunya sementara diamankan,” tutur Rande.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.