Saat memeriksa isi kardus, keduanya kaget melihat seorang bayi yang menangis.
Bayi perempuan dalam kardus itu mengenakan baju dan celana panjang kuning serta topi.
Terdapat sekotak susu formula, sepasang baju bayi, selembar handuk kecil, kain seloyor, salib kecil tanpa korpus, gelang rosario terbuat dari benang, dan sebuah surat ditulis tangan oleh Maria Mercy Wanjuny yang diduga ibu bayi tersebut.
Kedua suster itu membawa bayi masuk ke dalam biara dan memberinya susu.
Karena tak kunjung diam, mereka membawa bayi itu ke Puskesmas Bonipoi, Kota Kupang, untuk diimunisasi dan diperiksa.
Baca juga: Kisah Pak Ambo Puluhan Tahun Pelihara Seekor Buaya, Dianggap Anak dan Diberi Nama Riska
Suster Modesta lalu melaporkan penemuan bayi ini ke Polres Kupang Kota. Mereka pun memutuskan merawat bayi yang diperkirakan berusia tiga hari itu secara sukarela.
"Kami sudah terima laporan kasus penelantaran anak sesuai laporan polisi nomor LP/B/633/VI/2020/SPK Polres Kupang Kota tanggal 12 Juni 2020," ujar Hasri.
Polisi sudah memeriksa para saksi terutama para suster dan mencari orang tua bayi tersebut.
"Kita coba cari rekaman CCTV dan surat dalam kardus juga menjadi petunjuk karena ada nama yang diduga orang tua (ibu) dari bayi ini," kata Hasri.
Pelaku penelantaran anak ini akan dijerat Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.