Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 17:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Berdalih minta tolong untuk menenangkan sang adik, seorang ayah tiri malah mencabuli sang kakak di dalam kamar.

Modus itu dilakukan oleh SLM (40), warga Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, sebelum dia mencabuli anak tirinya, LD (14) pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 6.30 WIB.

Kapolsek Bangun Rejo Inspektur Satu (Iptu) Mualimin mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah korban melapor ke mapolsek setempat.

Korban yang trauma menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya.

Didampingi sang ibu, korban lalu melapor pada Sabtu (13/6/2020) dengan nomor laporan LP/146-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Bajo.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Terbongkarnya Bapak Cabuli Anak Kandung, Istri Dengar Putrinya Disuruh Kembali Pakai Baju

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan terjadi saat korban duduk di depan rumah.

Sang ibu sudah pergi bekerja. Sedangkan pelaku, yang adalah ayah tiri korban, belum berangkat kerja karena masuk agak siang.

“Pelaku memanggil korban dengan mengatakan meminta bantuan momong sang adik yang menangis di dalam kamar,” kata Mualimin.

Korban yang tidak curiga langsung masuk ke kamar untuk menenangkan adiknya yang masih berusia balita.

Namun, pelaku ternyata mengikuti dari belakang dan tiba-tiba menutup pintu kamar.

Korban disergap dari arah belakang dan dicabuli.

“Usai mencabuli, pelaku pergi berangkat kerja,” kata Mualimin.

Mualimin menambahkan, dari keterangan ibu kandung korban, LD bercerita bahwa pencabulan itu sebenarnya telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017 lalu.

Namun, karena pelaku SLM selalu mengancam, korban takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya itu.

Baca juga: Pulang Mabuk, Bapak Malah Cabuli Anak Kandung, Istri sampai Terbangun

Mualimin mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bangun Rejo dan dijerat Pasal Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” kata Mualimin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com