Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Belia di Lampung Dicabuli Ayah Tirinya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 15/06/2020, 17:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Berdalih minta tolong untuk menenangkan sang adik, seorang ayah tiri malah mencabuli sang kakak di dalam kamar.

Modus itu dilakukan oleh SLM (40), warga Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, sebelum dia mencabuli anak tirinya, LD (14) pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 6.30 WIB.

Kapolsek Bangun Rejo Inspektur Satu (Iptu) Mualimin mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam setelah korban melapor ke mapolsek setempat.

Korban yang trauma menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya.

Didampingi sang ibu, korban lalu melapor pada Sabtu (13/6/2020) dengan nomor laporan LP/146-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Bajo.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Terbongkarnya Bapak Cabuli Anak Kandung, Istri Dengar Putrinya Disuruh Kembali Pakai Baju

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan terjadi saat korban duduk di depan rumah.

Sang ibu sudah pergi bekerja. Sedangkan pelaku, yang adalah ayah tiri korban, belum berangkat kerja karena masuk agak siang.

“Pelaku memanggil korban dengan mengatakan meminta bantuan momong sang adik yang menangis di dalam kamar,” kata Mualimin.

Korban yang tidak curiga langsung masuk ke kamar untuk menenangkan adiknya yang masih berusia balita.

Namun, pelaku ternyata mengikuti dari belakang dan tiba-tiba menutup pintu kamar.

Korban disergap dari arah belakang dan dicabuli.

“Usai mencabuli, pelaku pergi berangkat kerja,” kata Mualimin.

Mualimin menambahkan, dari keterangan ibu kandung korban, LD bercerita bahwa pencabulan itu sebenarnya telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017 lalu.

Namun, karena pelaku SLM selalu mengancam, korban takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya itu.

Baca juga: Pulang Mabuk, Bapak Malah Cabuli Anak Kandung, Istri sampai Terbangun

Mualimin mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bangun Rejo dan dijerat Pasal Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com