Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan

Kompas.com - 15/06/2020, 17:04 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan satu tahun penjara ini serentak menulai polemik karena dinilai terlalu ringan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa

Mahfud menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.

Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata dia, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Baca juga: Novel Baswedan: Negara Abai Lindungi Upaya Pemberantasan Korupsi

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ikut membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com