PADANG, KOMPAS.com - Seorang Ayah yang memerkosa anak kandungnya hingga hamil di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beralasan bahwa dirinya khilaf saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan, pengakuan pelaku tersebut disampaikan seusai pelaku ditangkap dan diperiksa oleh polisi.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," ujar Abdul Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2020) lalu.
Baca juga: Detik-detik Pesawat TNI AU Jatuh di Riau, Dikira Latihan Terjun Payung
Menurut polisi, pelaku memiliki 13 anak.
Sebelum ditangkap di Padang Pariaman, pelaku sudah sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
"Saat akan kami tangkap, pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh. Sebelumnya kami juga melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Kemudian pelaku kembali ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya," kata Abdul Kadir.
Baca juga: Seorang Pria di Cianjur Perkosa Keponakan hingga Hamil
Pelaku diketahui sudah memerkosa anaknya sejak delapan bulan yang lalu.
"Perbuatan dilakukan pelaku semenjak bulan November tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali dan saat ini sudah hamil enam bulan," ujar Abdul.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.