Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Balas Dendam, Pria di Makassar Dianiaya Belasan Pemuda

Kompas.com - 15/06/2020, 14:11 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JA (58) mengalami luka berat di sekujur tubuh usai dianiaya belasan pemuda di Jalan Andi Tonro II, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (15/6/2020) dini hari lalu.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, penganiayaan berlangsung setelah rumah JA diserang belasan pemuda.

Penyerangan tersebut merupakan buntut dari balas dendam yang dilakukan belasan pemuda itu usai salah satu pelaku penyerangan diduga dikeroyok oleh pemuda di sekitar tempat tinggal JA.

Baca juga: Di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Makassar Akan Buka Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat

Supriady mengatakan, 10 pelaku telah diamankan di sekitar Jalan Manuruki 2, Kecamatan Tamalate, Makassar, beberapa jam setelah melakukan pengeroyokan.

Mereka adalah DC (23), IJ (25), AF (21), AR alias Long (26), II (25), PA (23), IR (19), AS (19), RB (24), AF (24).

"Penyerangan disebabkan oleh salah satu terduga pelaku berinisial II yang tidak terima karena telah dipukuli sehingga dia menelpon temannya untuk melakukan aksi balasan," kata Supriady saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/6/2020).

Supriady mengatakan saat melakukan penyerangan, belasan pemuda tersebut membawa senjata tajam berupa badik, pisau, anak panah serta senjata rakitan.

Baca juga: Curhat Dokter di Makassar, Insentif Tak Jelas Nasibnya tapi Malah Jadi Korban Fitnah

Salah satu pelaku DC yang saat itu dibonceng oleh Long langsung menikam JA dengan sebilah badik di bagian pinggang.

Setelah menganiaya JA, belasan pemuda itu langsung melarikan diri.

"Motifnya sementara mau balas dendam, sayang korban yang lain yang kena. Orang yang katanya pukuli II ini tidak ditemukan mereka," ujar Supriady.

Saat menangkap 10 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa badik, 10 buah anak panah dan busur, dan sepucuk senjata rakitan.

Baca juga: Detik-detik Seorang ASN Aniaya Kasir Toko karena Cokelat yang Dibelinya Lembek

10 pelaku yang ditangkap disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 351 ayat 1 penganiayaan mengakibatkan luka, juga UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

"Masih ada 3 yang DPO. Sementara para tersangka yang ditangkap sudah dibawa ke Polsek Tamalate," kata Supriady. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com