Parahnya, menurut Ferdinan, dalam surat keterangan kedua itu umur Ariyanto ditulis 27 tahun. Padahal, usianya saat ini 32 tahun.
"Dan tidak ada dokter penanggung jawab yang bertanda tangan di hasil rapid test itu," kata Ferdinan.
Lalu, setelah keluarga memprotes hasil tersebut, keluarga menerima surat keterangan yang ketiga.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rote Ndao Widyanto P Adhy mengatakan, hasil rapid test Covid-19 Ariyanto reaktif.
"Pada RDT reaktif dan akan dilanjutkan PCR," kata dia.
Adhy mengaku ada kesalahan dan meminta maaf kepada pihak keluarga Ariyanto. Dirinya pun berjanji akan membenahi kinerja para petugas di lokasi karantina tersebut.
"Hari ini (13 Juni), kita mengakui kesalahan itu dan mengoreksinya dengan menerbitkan hasil pemeriksaan laboratorium yang benar," ujar Adhy.
Namun demikian, Adhy enggan menjelaskan bagaimana hasil rapid test itu bisa berbeda dan keliru.
"Menurut saya, tidak penting diberitakan bagaimananya. Tapi yang sudah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang sama lagi," ujar Adhy.
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.