DENPASAR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengumumkan tambahan 12 pasien yang sembuh dari virus corona baru atau Covid-19 pada Minggu (14/6/2020).
"Saudara-saudara kita yang dinyatakan sembuh hari ini, delapan orang sebelumnya terinfeksi karena kasus transmisi lokal dan empat orang merupakan pekerja migran Indonesia," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, di Denpasar, Minggu.
Sehingga, tercatat 474 pasien yang sembuh dari Covid-19 di Provinsi Bali. Jumlah itu sekitar 63,97 persen dari total kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Selain itu, terdapat tambahan 18 kasus positif Covid-19 di Bali. Mereka terdiri dari 14 pasien transmisi lokal dan empat pekerja migran.
Baca juga: Kisah Pak Ambo Puluhan Tahun Pelihara Seekor Buaya, Dianggap Anak dan Diberi Nama Riska
"Secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di daerah kita menjadi 741 orang," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Dewa Indra mengatakan, tak ada tambahan kasus meninggal di Provinsi Bali. Sehingga jumlah pasien meninggal tetap enam orang.
Transmisi Lokal
Dewa Indra menyebut, kasus dari transmisi lokal melonjak signifikan dalam sepekan terakhir. Ia pun meminta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pada Sabtu (13/6/2020), sebanyak 28 kasus positif Covid-19 tercatat di Bali.
Dari jumlah itu, 24 kasus merupakan transmisi lokal.
Dewa Indra mengajak masyarakat melakukan upaya pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan melaksanakan karantina bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan.
Dewa Indra juga mengingatkan masyarakat mengenai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 14 Juni 2020
Dalam imbauan itu tertulis, peserta didik tetap belajar di rumah, masyarakat membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19.
Selain itu, melarang kegiatan keramaian, termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.