Ketiganya rupanya memiliki peran masing-masing.
RV mengendarai motor tersebut, RIP membonceng motor.
Sedangkan satu orang lagi yakni YN bertugas merekam video.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan aksi membahayakan keselamatan ini.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 Jo Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Baca juga: Sebelum Tewas, Montir Sempat Bangun Melepas Benang Layangan yang Jerat Lehernya
Tiga pelajar tersebut melakukan standing atau freestyle sepeda motor di hadapan petugas.
Bahkan mereka terkesan menantang polisi yang tengah duduk di tepi jalan.
Aksi itu dilakukan di Jalan Yos Sudarso, depan Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.