Kepada penyidik, Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
"Tersangka Acong dikendalikan seorang narapidana bernama Agus yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan," kata Tobing.
Dari tangan Acong, polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu seperti pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi hingga tutup botol berlubang dua.
Baca juga: Polisi Dibacok Saat Amankan DPO Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menduga, tersangka Acong sudah lama menjadi jaringan penjual narkoba dari napi Lapas Nusa Kambangan.
Selain tiga tersangka jaringan Lapas Nusakambangan, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap tiga tersangka warga Wonogiri lainnya berinisial BS (48), AS (31) dan PA (41) jaringan berbeda.
Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba dalam dua pekan terakhir sebanyak enam orang dengan barang bukti sabu-sabu dan alat pengisapnya.
Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.