Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau puskesmas.
Surat keterangan tersebut berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
Baca juga: Alasan Takut, Hanya 5 Orang Ikut Rapid Test Massal Dishub Salatiga
Namun, tak semua penumpang mematuhi aturan tersebut.
Akibatnya, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Agus menambahkan, jumlah penumpang kereta api terus meningkat dibandingkan hari pertama, yakni naik sebesar 17 persen.
Secara keseluruhan, PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut 227 penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.