Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa Surat Rapid Test, 104 Penumpang Ditolak Naik Kereta Api

Kompas.com - 13/06/2020, 19:40 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember sudah mulai beroperasi selama dua hari.

Empat kereta tetap beroperasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Ada 104 penumpang yang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukan keterangan sehat.

Vice Presiden KAI Daops 9 Agus Barkah Nugraha mengatakan, jumlah penumpang kereta api pada hari pertama beroperasi sebanyak 103 orang.

Baca juga: Hasil Rapid Test Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Marah Datangi Tempat Karantina

Kemudian, ada 71 penumpang yang tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA.

Pada hari kedua, yakni Sabatu (13/6/2020), kereta api membawa 124 penumpang hingga pukul 17.00 WIB.

Ada 33 penumpang yang ditolak untuk melakukan perjalanan.

“Mereka tidak bisa menunjukkan surat dokumen kesehatan yang telah disyaratkan,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kereta api sendiri memberikan syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com