Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.
Baca juga: BPJS Tidak Ada Rasa Kemanusiaan...
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.