Sebelum mengirim surat ke Jokowi, Sukarman sebetulnya telah mengirim surat ke empat kementerian, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Keuangan.
Surat tertanggal 30 April 2020 itu juga dikirimkan ke Satgas Pangan Mabes Polri. Saat itu Sukarman mengusulkan agar komoditas telur dimasukan dalam item bantuan sosial Covid-19.
Sayangnya, setelah seminggu tak ada respon dari Satgas Pangan Mabes Polri.
Menurut Sukarman, dasar aduan itu mengacu pada Surat Edaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian Nomor 2804/PK.420/F/04/2017 perihal pelarangan peredaran telur bertunas (HE) dan telur infertil ke pasar tradisional serta larangan memperdagangkan telur infertil untuk konsumsi dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017.
(Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.